Manhaj Salaf

Thursday, January 27, 2005

Halal Makan di Tempat Walimah dan Haram Makan di Tempat Ta'ziah

Walimah

Di dalam islam sangat dianjurkan sering-sering memberi hadiah, terutama kepada tetangga dan orang-orang yang membutuhkan, akan tetapi hadiah itu diberikan tanpa ada ritual atau bertepatan dengan acara apapun.


Jadi sebaiknya apabila seseorang yang berniat melakukan syukuran dan hendak mengeluarkan sodaqoh, sekali lagi hendaknya dilakukan dengan ichlas tanpa mengharap balasan dari siapa saja, sebab tidak pantas apabila seseorang yang sedang mengeluarkan sodaqoh/ memberi hadiah berupa makan dan minum ataupun yang lainnya, tetapi orang yang sedang mengeluarkan sodaqoh itu pada saat yang sama menerima hadiah dari sebab orang itu melakukan sodaqor (dalam acara walimah/ pesta perkawinan dll.). Apakah pantas bila kita memberi sodaqoh atau memberi makan dan minum dalam rangka mensyukuri (syukuran) atas nikmat rizki atau nikmat mendapat jodoh dll., tetapi pada saat yang sama kita juga menerima hadiah dari sebab sodaqoh itu.

Belum lagi dampak dan effek yang diakibatkan dari kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan apabila setiap ada pernikahan, maka yang diundang jadi merasa sungkan kalau tidak membawa hadiah (uang), sementara didalam acara pernikahan sangat dianjurkan mengundang orang-orang fakir dan miskin ( baca artikel dalam web ini : http://www.assunnah.or.id/artikel/masalah/21nasihat_cetak.php ), pada bab TATA CARA PERKAWINAN DALAM ISLAM bagian 3. Walimah, di bawah ini saya kutipkan hadisnya: Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya". (Hadits Shahih Riwayat Muslim 4:154 dan Baihaqi 7:262 dari Abu Hurairah).

Dengan dalil tersebut maka dapat disimpulkan pula, bahwa menghadiri undangan walimatul urus (pernikahan) hukumnya wajib.

Ta'ziah

Berkaitan dengan ta'ziah, siapapun yang sedang tertimpa musibah dan kematian, seharusnya kita berniat dengan ichlas untuk menolong dan datang menjenguk dan menghibur keluarganya, tidak pantas bagi kita apabila malah membebani dan merepotkan keluarga yang sedang kesusahan, namun dari itu jika ada keluarga yang sedang terkena musibah, kemudian menghidangkan makanan dan minuman (karena ketidak tahuannya/ karena kebodohannya), sebaiknya kita diamkan dan janganlah kita memakan dan meminumnya, sebab pendapat dari para ulama salaf, sebagian memakruhkan dan ada yang mengharamkan, hal itu dikarenakan

"makan-makan dan minum bersama-sama identik dengan pesta atau syukuran (sedang dalam kesenangan), sementara kematian dan musibah, identik dengan kesedihan dan duka"

jadi tidak pantas dan bahkan di haramkan oleh sebagian jumhur ulama makan-makan di tempat keluarga yang sedang kesusahan.

Hal ini juga dpat mengakibatkan dampak yang buruk, apabila kebiasaan menyediakan hidangan (makanan dan minuman pada saat ada yang meninggal), sebab ketika keluarga simiskin terkena musibah, akibatnya tidak enak kalau tidak menghidangkan makanan dan minuman, dikarenakan hal tersebut telah menjadi adat kebiasaan, akibatnya keluarga si miskin itu harus berhutang kesan-kemari. Baca artikel pada website ini di poin ke 6

http://forsitek.brawijaya.ac.id/?do=detail&cat=eetika&id=etk-takziah

Disunatkan menghibur keluarga yang berduka dan memberikan makanan untuk mereka. Rasulullah telah bersabda:

“Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja`far, karena mereka sedang ditimpa sesuatu yang membuat mereka sibuk”. (HR. Abu Daud dan dinilai hasan oleh Al-Albani).

http://www.brunet.bn/gov/mufti/irsyad/pelita/2002/ic2_2002.htm

Haram menyediakan makanan kepada orang yang meratapi si mati (niyahah), seperti perempuan yang meraung menangis sambil menampar-nampar pipinya dan merobek-robek pakaiannya. Ini kerana, orang yang menyediakan makanan untuk orang yang meratapi itu bekerjasama dalam maksiat. (I‘anah At-Thalibin: 2/165)

Adapun bagi ahli keluarga si mati itu sendiri adalah makruh menyediakan makanan dan mengumpulkan orang ramai bagi menjamu jamuan itu, kerana ia boleh menambahkan lagi kesedihan, kesibukan di samping menguruskan jenazah dan ia juga boleh menyerupai perbuatan orang jahiliah dan perbuatan ini juga adalah bid‘ah makruhah. Sebagaimana dalam sebuah hadis daripada Jarir bin Abdillah Al- Bajaliy berkata yang maksudnya :

"Kami (sahabat) mengiktibarkan berhimpun di tempat ahli keluarga si mati dan mereka (ahli keluarga si mati) membuat jamuan makanan selepas penguburan si mati: itu adalah sebagai satu niyahah (ratapan).”

di dalam hadis itu dikatakan, agar kita yang berta'ziah hendaknya memberi makan, bukan sebaliknya.

1 comment:

Anonymous said...

bagaimana kalau disuguhi makanan/minuman saat menjenguk orang sakit?